DENPASAR – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan silsilah yang melibatkan Anak Agung Eka Wijaya dari Jero Jambe Suci sebagai pelapor semakin membuka fakta mengejutkan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (21/1/2025), kesaksian Anak Agung Ngurah Mayun (79), saksi yang dihadirkan pihak pelapor, justru memperkuat posisi terdakwa Anak Agung Ngurah Oka (Turah Oka), Penglingsir Jero Kepisah.
Ngurah Mayun mengungkapkan bahwa Jero Jambe Suci tidak memiliki hubungan keluarga maupun kepemilikan tanah di Jero Kepisah.
Fakta ini mencuat ketika Hakim Anggota Ida Bagus Bamadewa Patiputra menanyakan langsung terkait kepemilikan tanah tersebut.
"Setahu saya, tanah di Kepisah milik Jero Kepisah. Jero Jambe Suci kalah perang, tidak memiliki apa-apa, " tegas Ngurah Mayun di persidangan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kesaksian ini semakin melemahkan argumen pelapor yang mengklaim tanah seluas 8 hektar di Subak Keredung, Pedungan, Denpasar Selatan sebagai warisan dari leluhur mereka, I Gusti Gede Raka Ampug dari Jero Jambe Suci.
Pelapor menuduh Ngurah Oka beserta keluarga memalsukan silsilah untuk memperoleh sertifikat tanah tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ngurah Mayun juga mengungkap bahwa tanah-tanah di Jero Kepisah, termasuk tanah sawah, telah dimiliki secara turun-temurun oleh keluarga Jero Kepisah.
"Istri saya berasal dari Jero Kepisah. Sejauh yang saya tahu, tanah-tanah itu adalah milik Jero Kepisah sejak lama, " katanya.
Sidang kali ini semakin membuka dugaan rekayasa dalam kasus tersebut, yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap Ngurah Oka.
Fakta-fakta persidangan mengarah pada adanya campur tangan mafia tanah, yang diduga melibatkan instansi terkait. Sidang masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (Ray)